Sukses

Polisi Akan Tes Kejiwaan 2 Orang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Salah seorang pengendara mobil Pajero mengklaim sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi merekomendasikan dua orang yang berada di Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor SN 45 RSD menjalani tes kejiwaan. Keduanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Rusdi Karepesina dan Rudy Dhanian Toro akan diarahkan menemui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Hal ini semata-mata agar bisa menentukan langkah selanjutnya usai ditilang polisi dan kendaraannya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Rusdi Karepesina mengklaim sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Sedangkan, satunya lagi tercatat sebagai anggota Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kita akan coba koordinasikan dengan Biddokkes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, Ditlantas juga berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna melacak dugaan tindak pidana lain pada perkara ini.

"Perkara ini juga kita koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditilang Polisi

Sambodo menerangkan, pengemudi dan penumpang Mitsubishi Pajero Sport terjaring razia oleh Sat PJR Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi.

Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi diduga menggunakanan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dikeluarkan Polri.

"Kami amankan pengendara Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor SN 45 RSD," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pengendara dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan.

Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapat menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.

"Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280 , 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tandas dia.