Sukses

Firli: Sampai Hari Ini Tidak Ada Pemecatan Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Jadi ASN

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan, hingga kini pihaknya tidak pernah memecat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Adapun tes tersebut merupakan syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat," kata Firli dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

"KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada," sambungnya.

Dia memastikan, KPK akan tunduk pada peraturan yang berlaku di perundang-undangan. Namun, Firli menyatakan tidak berniat untuk memecat 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes asesmen.

"Kalaupun ada di koran (soal pemecatan 75 pegawai), itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPK. Jadi enggak ada KPK mengatakan pemecatan, ini kita luruskan saja," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa tidak semua pegawainya lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK. Tes ini dilakukan sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 Tahun 2019 dalam pasal alihfungsi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dari hasil asesmen TWK ini sebagaimana tadi siang kami buka ada dua kesimpulan, A) memenuhi syarat atau MS, dan B) tidak memenuhi syarat atau TMS," ujar Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dia mengatakan, dari total peserta tes sebanyak 1.351 orang, 75 orang dinyatakan TMS. Sedangkan sisanya dinyatakan MS.

"Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang," tutur Nurul.