Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengungkapkan perlu diplomasi khusus agar pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya di luar negeri. Sehingga mereka mendapat kepastian bekerja dan menjalankan kehidupan dengan baik.
Demikian hal itu disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertema Mencari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga
"Masih banyak pekerjaan rumah terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi, sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Diskusi itu dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Arimbi Heroepoetri. Hadir sebagai nara sumber Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja/ Binapenta dan PKK, Kemenaker RI Suhartono.
Selain itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Benny Rhamdani, Founder Migrant Care Anis Hidayah, dan Ketua DPP Partai NasDem, Koordbid Kebijakan Publik dan Isu Strategis Suyoto.
Hadir juga Pakar Hukum Universitas Pasundan, Advokasi Buruh, Atang Irawan dan Jurnalis Kompas, Farid Assifa sebagai penanggap.
Menurut Lestari, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020, saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour.
Pada forum itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja.
"Tak hanya itu, forum tersebut merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi," jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Selain itu, tambah Rerie, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perlindungan Sejak dari Tempat Tinggalnya
Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengungkapkan saat ini terkait pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indoenesia.
Dalam undang-undang itu, jelas Suhartono, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek, sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya.
Meski begitu, diakui Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas pada penempatan pekerja migran Indonesia akibat kebijakan lockdown dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan.
Kemudahan untuk melayani para calon pekerja migran, ungkap Suhartono, juga sudah dilakukan pemerintah lewat pelayanan satu atap yang menyediakan layanan kependudukan, kesehatan serta keimigrasian. "Pada intinya, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya sejumlah jaminan hukum, kesehatan dan finansial untuk pekerja migran Indonesia di sejumlah negara penempatan," tegas Suhartono.
Founder Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan di masa pandemi ini ada 164 juta pekerja migran di dunia, termasuk di Indonesia, terdampak. Bahkan Organisasi Perburuhan Dunia/ILO memberi rekomendasi agar pekerja migran tetap terlindungi di masa pandemi Covid-19.
Menurut Anis, terkait penanganan pekerja migran Indonesia ada kendala serius terkait data yang tidak sinkron. Bank Dunia mencatat ada 9 juta pekerja migran Indonesia, sedangkan catatan Pemerintah hanya 5,3 juta pekerja migran asal Indonesia.
"Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi," tegasnya.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja migran Indonesia, menurut Anis, cukup memprihatinkan. Sebanyak 20% pekerja migran Indonesia tidak digaji lagi di masa pandemi ini. Akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang ke keluarganya di kampung halaman.
"Sementara 16,6% pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan," ungkap dia.
Pakar Hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan menilai, masalah yang dihadapi para pekerja migran Indonesia memang sangat pelik, karena begitu banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat, yang berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat.
Selain itu, jelas Atang, Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut belum juga diterbitkan.
"Setidaknya, ada 28 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, baru empat peraturan pelaksanaan yang ada," tegas Atang.
Akibatnya, ujar dia, manfaat keberadaan UU No.18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran. Sehingga para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021.
Di akhir diskusi, jurnalis senior, Saur Hutabarat menegaskan, untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, hak memegang paspor harus berada di tangan yang para pekerja itu sendiri.
Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, menurut Saur, harus berasal dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki kemampuan diplomasi.
Advertisement