Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 atas terdakwa mantan Menteri Sosial Mensos Juliari Batubara dengam agenda pemeriksaan saksi.
Dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras menyebut ada temuan yang tak wajar dalam pengadaan (bansos) Covid-19 dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan kewajaran dari harga," singkat Hartono saat sidang di PN Jakarta Pusat Rabu (5/5).
Advertisement
Hartono menyebut anggaran tidak wajar yang ditemukam BPKP berkaitan adanya selisih harga sebanyak Rp 74 miliar yang dibayarkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada vendor pengadaan bansos Covid-19 yang membayar terlalu mahal. Tetapi diduga uang itu berkaitan dengan harga sembako dan pengadaan goodie bag yang terlalu mahal.
"Terlalu mahal apa terlalu murah (terkait selisih harga)," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis
"Mahal," singkat Hartono
"Berapa selisihnya?" tanya Hakim Ketua.
"BPKP menyampikan dalam laporan hasil pemeriksaan itu sekitar Rp 74 miliar," timpal Hartono.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kelebihan Bayar
Hartono menjelaskan, temuan BPKP itu menghitung adanya kelebihan bayar kepada vendor terkait pengadaan paket sembako dan juga biaya pengadaan goodie bag yang dikerjakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan PT Khalifa Rancang Rancak.
“Persisnya saya tidak tau. Tapi disitu ada yang kaitannya dengan item untuk harga barang sembakonya, kemudian juga ada goodie bag-nya yang saya ketahui,” jelas Hartono.
Namun terkait selisih harga yang ditemukan BPK, Hartono berujar bahwa uang sebanyak Rp74 miliar tersebut sudah berada di para vendor pengadaan bansos sembako. Disebutkan bahwa ada vendor yang sebagian telah mengembalikan ada pula yang belum sama sekali
"Sebagian ada pengembalian dan sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada juga yang belum mengembalikan sama sekali," ujar Hartono.
Lantas, hakim mencecar Hartono terkait proses pengembalian uang tersebut. Karena diketahui bahwa para vendor sudah diberikan waktu selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, namun masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayarnya.
“Kalau dihitung sekarang sudah terlampaui dan sekarang sudah ada di kejaksaan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut dari pemeriksaan," pungkasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement