Sukses

Mulai Kamis 6 Mei Pukul 00.00 WIB, Jalan Layang MBZ Ditutup hingga 18 Mei 2021

Ia menjelaskan, penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga (Persero) Tbk akan melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) jelang larangan mudik lebaran 2021. Penutupan akan mulai dilakukan pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 Wib, hingga 18 Mei 2021 pukul 23.59 Wib.

"Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 19 Mei 2021 pukul 00.00 Wib," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Akses Keluar Masuk Jalan Layang

Berikut akses masuk kendaraan ke Jalan Layang MBZ yang ditutup :- Akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek

- Akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi E)

- Akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi E)

- Akses masuk kendaraan dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta

Berikut akses keluar kendaraan dari Jalan Layang MBZ yang ditutup :

- Akses keluar kendaraan ke arah Cawang

- Akses keluar kendaraan ke arah Jatiasih (GT Cikunir 6 Jalan Layang MBZ)

- Akses keluar kendaraan ke arah Rorotan (Gerbang Tol/GT Cikunir 8 Jalan Layang MBZ)

- Akses keluar kendaraan menuju Km 48A Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta addendumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Â