Sukses

Nekat Bawa Pemudik, 8 Mobil Travel Gelap Diamankan Polisi di Puncak Bogor

Mereka mencari pemudik melalui media sosial Facebook. Setelah mendapat penumpang, sopir menjemput ke rumah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan delapan kendaraan travel gelap yang membawa pemudik ke luar daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua jenis kendaraan elf dan enam mobil pribadi itu terjaring dalam operasi pralarangan mudik Lebaran di pos sekat kawasan Puncak Bogor selama dua hari berturut-turut.

"Operasi ini digelar di Gadog, kita amankan pada malam hari. Karena ada patroli setiap malam," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (5/5/2021).

Menurut Harun, dua mobil elf itu memang kendaraan travel. Hal tersebut dilihat dari berpelat nomor kendaraan itu berwarna kuning.

"Tapi trayeknya berbeda. Sehingga ada unsur penyalahgunaan trayek," ujar Harun.

Selain itu, mobil travel gelap tersebut memaksakan mengangkut penumpang pada periode penyekatan pra-mudik Lebaran tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mencari pemudik melalui media sosial Facebook. Setelah mendapat penumpang, sopir menjemput ke rumah masing-masing.

"Mereka menawarkan siapa saja yang mau mudik. Dari situ ke data siapa saja yang ingin berangkat. Setelah terdata, travel gelap ini menjemput ke rumah masing-masing dan mengantarkannya ke tempat tujuan," terangnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Arah Jabar

Travel gelap itu rata-rata membawa para pemudik ke daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah seperti Ciamis dan Cilacap. Tarif yang ditawarkan travel gelap ini bervariasi antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per orang.

"Pengakuan sopir baru sekali, tapi kita sinyalir sudah dua sampai tiga kali perjalanan," kata dia.

Delapan pengemudi tersebut dikenakan sanksi tilang dan kendaraanya ditahan sementara di Polres Bogor hingga operasi larangan mudik berakhir.

"Kita masukan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan. Untuk para penumpangnya diminta kembali ke daerah asalnya," pungkas Harun.