Sukses

Polri Belum Bisa Temukan Posisi Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang menuai kecaman setelah mengaku sebagai nabi ke-26. Kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini, Polri masih belum bisa menemukan posisi Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia diduga kuat berada di luar negeri. 

"Kita masih tetep mencari posisi yang bersangkutan di mana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (5/5/2021).

Polisi pun belum bisa memastikan apakah Jozeph Paul Zhang berada di wilayah Eropa atau bukan. Polri mengklaim telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menangkap tersangka kasus dugaan penodaan agama itu.

"Kita masih dalami, proses koordinasi dengan pihak terkait," paparnya.

Jozeph Paul Zhang menuai kecaman setelah mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video yang disiarkan di saluran Youtube pribadinya. Atas perbuatan itu, Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Jozeph Paul Zhang sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Permohonan Ekstradisi

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya berkoodinasi usai mendapatkan masukan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham disarankan untuk mengajukan permohonan ke Kemenkumham," kata Agus, Jumat (23/4/2021).

Agus menerangkan, koordinasi berkaitan dengan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang. Agus mengaku telah melayangkan permohonan tersebut ke Kemenkumham.

"Langkah kita ya mengajukan permohonan. Proses selanjutnya beliau yang menjalankan," ucap dia.