Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menemukan masyarakat yang mencoba-coba mudik. Meski, kebijakan larangan mudik sudah berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Terbukti, ada 725 unit kendaraan yang diberikan sanksi putar balik. Tak cuma itu, ada pula satu unit truk dan dua unit mobil travel gelap yang diamankan lantaran diduga mengangkut penumpang mudik.
"Ada dua travel dan satu truk yang diamankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Sambodo menyampaikan, data itu dihimpun oleh petugas di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa pada Kamis, 6 Mei 2021 mulai pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Adapun, Sambodo merinci di Gerbang Tol Cikarang Barat kendaraan yang diberi sanksi putar balik sebanyak 317 unit kendaraan.
"Di sana yang diputar balik 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan Umum," ujar dia.
Lebih lanjut Sambodo menerangkan di Gerbang Tol Cikupa. Sebanyak 408 unit kendaraan diminta putar balik.
"Rinciannya 359 unit kendaraan pribadi dan 49 unit angkutan umum," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menumpang Truk Barang
Sementara itu, kepada petugas, penumpang truk barang yang terjaring petugas mengaku hendak mudik ke Garut. Mereka menumpang truk dari Bekasi, Jawa Barat.
"Naik dari Bekasi, mau ke Garut Pak," kata dia kepada petugas.
Pemudik itu pun menyampaikan, telah mendapatkan izin dari sopir untuk ikut dengan syarat membayar uang Rp 50 ribu.
"Iya (supir tahu)," ucap dia.
Advertisement