Sukses

Larangan Mudik Diberlakukan, Lalu Lintas Tol Dalam Kota ke Luar Jakarta Padat

Kepadatan arus lalu lintas juga terpantau di Tol Japek yang terjadi kepadatan volume kendaraan pada jalur tol Cikarang Barat KM 28 sampai 31 arah Cikampek, dan jalur tol Cikarang Pusat KM 41 sampai Karawang Barat KM 46.

Liputan6.com, Jakarta - Penyekatan jalur di sejumlah ruas tol mengarah ke luar Jakarta yang diberlakukan mulai Kamis, 6 Mei 2021 kemarin menimbulkan kemacetan panjang di sejumlah ruas tol.  Laporan lalu lintas tersebut diunggah Jasa Marga dalam akun twitter milik @PTJASAMARGA. 

"09.06 WIB #Tol_Jagorawi Cawang - TMII - Cibubur - Bogor - Ciawi LANCAR. ; Dukuh - Cawang Padat, kepadatan volume lalin," dikutip dari akun tersebut pada Kamis (6/5/2021).

Kepadatan itu disebutkan, lantaran diberlakukannya penyekatan larangan mudik oleh pihak kepolisian yang dimulai pada Kamis hari ini

"#Tol_Jagorawi Penyekatan dilakukan di GT Bogor 1 Mulai Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB. Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan," tulis akun tersebut.

Sementara kepadatan arus lalu lintas juga terpantau di Tol Japek yang terjadi kepadatan volume kendaraan pada jalur tol Cikarang Barat KM 28 sampai 31 arah Cikampek, dan jalur tol Cikarang Pusat KM 41 sampai Karawang Barat KM 46, dampak dari penyetakan larangan mudik. 

"#Tol_Japek Penyekatan arah Cikampek/Bandung dilakukan di KM 31 Cikarang Barat, Mulai Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB. Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan.” 

"#Tol_Japek Penyekatan arah Cikampek/Bandung dilakukan di KM 46 Karawang Barat Barat, Mulai Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB. Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan," sambung akun tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pemberlakukan Larangan Mudik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mulai memberlakukan larangan mudik lebaran pada pukul 24.00 Wib dini hari nanti. Pelarangan mudik lebaran ini nantinya berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021.

"Mulai 24.00 Wib larangan mudik Jabodetabek 31 titik, 17 cek point dan 14 pos penyekatan mulai beroperasi mulai 24.00 Wib," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Nantinya, semua kendaraan yang berencana akan meninggalkan Jakarta akan dilakukan pemeriksaan oleh pata petugas yang berjaga.

"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau sakit, ibu hamil yang melakukan persalinan diluar itu tidak boleh lakukan perjalanan," jelasnya.

Selain itu, untuk kendaraan dinas yang ingin melakukan perjalanan kedinasannya. Harus bisa menunjukka surat dengan stempel dan tanda tangan yang asli.

"Misal dinas, ada surat cap basah, tandatangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI-Polri- ASN," sebutnya.

"Masyarakat umum ada keterangan surat dari Kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balikan," tambahnya.

 

Reporter:Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com