Sukses

6 Fakta Terkait Mobil Berpelat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Mobil Pajero Sport berpelat nomor SN 45 RSD yang dilengkapi dengan STNK keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pajero Sport berpelat nomor SN 45 RSD yang dilengkapi dengan STNK keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang polisi.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, mobil yang diduga menggunakan pelat nomor palsu itu terjaring razia di KM 3 Tol Cawang, Rabu, 5 Mei 2021.

"Dua orang pelaku masih kami interograsi. Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di Reskrim untuk melihat apa ada tindak pidana lain," ujar Akmal saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut Akmal, kepada polisi, pelaku mengaku hendak menuju ke Bogor, Jawa Barat untuk menjemput keluarganya.

"Dia bukan mau mudik tapi mau ke Bogor jemput keluarga," ucap dia.

Berikut fakta-fakta terkait kendaraan Pajero Sport berpelat nomor SN 45 RSD yang diduga gunakan pelat nomor palsu dengan STNK keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Miliki STNK Keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi dan penumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Pelat nomor SN 45 RSD itu dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Mobil yang diduga menggunakan pelat nomor palsu itu terjaring razia di KM 3 Tol Cawang, Rabu, 5 Mei 2021," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Rabu, 5 Mei 2021.

 

3 dari 7 halaman

Pengemudi dan Penumpang Diamankan

Saat ini, menurut Akmal, kedua orang tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain dalam perkara ini.

"Dua orang pelaku masih kami interograsi. Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di Reskrim untuk melihat apa ada tindak pidana lain," terang Akmal.

 

4 dari 7 halaman

Polisi Temukan 2 Pelanggaran

Sejauh ini, Akmal menyebut, pelanggaran yang dikenakan kepada pengemudi hanya terkait pemasangan pelat nomor palsu pada kendaraan. Selain itu, pengendara juga tak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.

Akmal menyampaikan, kendaraan sebenarnya terdaftar dengan nomor polisi B bukanlah seperti yang terpasang di kendaraan yakni SN 45 RSD.

"Tapi untuk pelanggaran sejauh ini pertama melanggar tidak dapat menunjukkan STNK asli dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan," ucap dia.

Akmal menerangkan, pengemudi dikenakan Pasal 288 dan 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

5 dari 7 halaman

Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Pengemudi dan penumpang telah dimintai keterangan. Kepada polisi, dia mengaku hendak menuju ke Bogor untuk menjemput keluarganya.

"Dia bukan mau mudik tapi mau ke Bogor jemput keluarga," ucap Akmal.

Akmal mengatakan, keduanya mengaku warga kekaisaran Sunda Nusantara.

"Yang jelas kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTP nya nih," ujar dia.

 

6 dari 7 halaman

Akan Dites Kejiwaan

Polisi merekomendasikan dua orang yang berada di Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor SN 45 RSD menjalani tes kejiwaan. Keduanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Rusdi Karepesina dan Rudy Dhanian Toro akan diarahkan menemui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Hal ini semata-mata agar bisa menentukan langkah selanjutnya usai ditilang polisi dan kendaraannya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Rusdi Karepesina mengklaim sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Sedangkan, satunya lagi tercatat sebagai anggota Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kita akan coba koordinasikan dengan Biddokkes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata dia.

 

7 dari 7 halaman

Lacak Dugaan Pelanggaran Lain

Selain itu, lanjut Sambodo, Ditlantas juga berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna melacak dugaan tindak pidana lain pada perkara ini.

"Perkara ini juga kita koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," tegas dia.