Liputan6.com, Jakarta Terminal Bus Terpadu Pulogebang tidak membatasi keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.
"Tidak ada batasan, tergantung kebutuhan mendesak masyarakat, jadi kita tidak ada target," kata Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat ditemui di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).Â
Bernard menambahkan bahwa selama periode larangan mudik, hanya bus yang telah mendapatkan stiker khusus yang diperbolehkan mengangkut penumpang yang telah melengkapi sejumlah persyaratan perjalanan.
Advertisement
"Kapasitas bus juga hanya 50 persen, tapi saya yakin tidak sampai 50 persen karena persyaratan agak ketat seperti SIKM, surat kedinasan dan lainnya," ujar Bernard Pasaribu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sampaikan Sejumlah Syarat
Sementara itu, kondisi di Terminal Pulogebang saat hari pertama periode pelarangan mudik terpantau sepi. Hanya terlihat beberapa bus AKAP yang terparkir di pintu keberangkatan.
Tidak ada kepadatan penumpang yang menunggu di ruang tunggu keberangkatan bus AKAP.
Salah satu penumpang tujuan Pekalongan, Suratman mengaku dirinya harus menyertakan sejumlah persyaratan seperti surat dinas dari perusahaan tempat bekerja hingga surat tes usap antigen.
"Berangkat rencana jam 9, tapi ini belum berangkat nunggu penumpang lagi," kata pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta tersebut.
Advertisement