Liputan6.com, Jakarta - Sosok Rusdi Karepesina pengemudo mobil pajero yang memakai plat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' belakangan menjadi viral usai ditilang polisi, karena tidak menggunakan pelat kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.
Setelah diperiksa polisi, Rusdi mengaku sebagai seorang Jenderal di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Karena itu pula pelat serta surat-surat kendaraan miliknya merupakan keluaran dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan dari Indonesia.
Rusdi berujar bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara merupakah sebuah negara seperti halnya Indonesia. Bahkan dia mengkliam kalau pihaknya telah disahkan oleh Makahkamah International dan menyatakan Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan sebuah negara.
Advertisement
"Putusan Mahkamah Internasional Sunda Nusantara sudah menang, (sebagai negara)," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/5/2021).
Walau tidak menjelaskan kapan putusan Mahkamah International itu dikeluarkan. Namun Rusdi mengatakan bahwa wilayah Jakarta merupakan bagian dari teritorial Negara Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut.
"Ini teritorial yang (anda) injak ini teritorial Kekaisaran," kata dia.
Kemudian, Rusdi menjelaskan bahwa Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini turut dipimpin seorang Panglima Majelis Agung Archipelago yang tinggal di Kota Depok, Jawa Barat,
"Kantornya (awalnya) di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok, Jalan Ciliwung," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beda dengan Sunda Empire
Akan tetapi dia menjelaskan bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara memiliki banyak anggota, namun berbeda dengan Sunda Empire yang sebelumnya juga viral di media sosial.
"Anggotanya banyak. Ini bukan Sunda Empire ya bukan. Kesimpulannya Kekaisaran sudah benar berdasarkan putusan Mahkamah internasional selanjutnya tanya ke pimpinan kita," katanya.
Kemudian untuk saat ini, Rusdi mengabarkan bahwa dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan usai ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, lantaran memakai plat nomor kendaraan tidak sesuai.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya telah menilang pengemudi mobil pajero yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement