Sukses

Kapolda Banten: Melawan Petugas Penyekatan, Masyarakat Bisa Kena Pidana

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif pemudik sudah diawasi secara penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, masyarakat bisa dijerat sanksi pidana apabila nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.

"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas. Seperti Pasal 212, 214, dan Pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," kata Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021).

Meski diberlakukannya larangan mudik hingga 17 Mei 2021, Rudy memastikan untuk distribusi kebutuhan sembako hingga logistik dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya tetap berjalan lancar.

"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jalur Tikus Dijaga

Jenderal bintang dua ini mengklaim, sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif pemudik sudah diawasi secara penuh.

"Kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti di India," ungkapnya.

Tak hanya memeriksa atau mengecek Pelabuhan Merak, Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: merdeka.com