Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik dalam bentuk apapun dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini juga berlaku untuk mudik antarprovinsi maupun di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Adapun kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus Corona.
Advertisement
Kendati begitu, Wiku menyampaikan bahwa kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi dan kabupaten/kota masih dapat beroperasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," kata Wiku.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
8 Wilayah Aglomerasi
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).
3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).
7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
Â
Advertisement