Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 5 Mei 2021. Mereka menyampaikan pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurut KPK, Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK menjadi syarat pengalihan status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Ini konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Advertisement
Baca Juga
Namun, 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat atau tak lulus TWK. Sementara, 1.274 pegawai memenuhi syarat dan 2 pegawai tidak ikut tes.
Bagaimana penjelasan KPK terkait 75 pegawai yang tidak lulus TWK? Bagaimana pula tanggapan kalangan pegawai lembaga antirasuah tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement