Sukses

Hari Pertama Dilarang Mudik, Ditlantas Polda Metro Putar Balik 1.258 Kendaraan Pemudik

Sebanyak 1.258 kendaraan pemudik diberikan sanksi putar balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari pertama Operasi Ketupat Jaya 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.258 kendaraan pemudik diberikan sanksi putar balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari pertama Operasi Ketupat Jaya 2021.

"Berdasarkan data penyekatan Ops Ketupat Jaya pada hari Kamis kemarin, kendaraan yang diputarbalikan di wilayah Polda Metro Jaya berjumlah 1.258 unit kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis soal larangan mudik, Jumat (7/6/2021).

Yusri merinci, 17 kendaraan terjaring di pos check point, sementara 1.241 kendaraan ditemukan di pos penyekatan yang tersebar di ruas jalan tol dan jalur arteri.

Menurut data yang dipaparkan Yusri, jumlah pelanggar didominasi oleh kendaraan pribadi yakni sebanyak 965 unit, disusul bus sebanyak 175 unit dan sepeda motor 118 unit.

Yusri menyampaikan, pemudik paling banyak didapati petugas di pos penyekatan yang didirikan di Gerbang Tol Cikupa yakni sebanyak 626 unit kendaraan. Adapun rincian 549 unit mobil penumpang dan 77 unit Bus.

Berikutnya, 444 unit kendaraan diadang di pos penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat. Secara detailnya yakni 346 unit mobil penumpang dan 98 unit bus. Sementara di pos penyekatan Gerbang Tol Bitung, Tangerang Selatan hanya 13 unit mobil yang diputarbalik.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Adang Pemudik di Jalur Tikus

Petugas juga berhasil menghalau pemudik yang melintas di jalur tikus seperti Jembatan Kedungwaringin, dan Jembatan Cibeet.

"Ada sebanyak 135 kendaraan dengan rincian dari 112 sepeda motor dan 23 mobil yang terjaring di Jembatan Kedungwaringin. Sedangkan di Jembatan Cibeet hanya 16 mobil yang diputarbalikan," tandas dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mendirikan pos penyekatan dan pos check point yang tersebar di Jakarta Depok, Bekasi, Tangerang Selatan dan Tangerang Kota untuk menghalangi masyarakat yang ingin mudik.

Pendirian pos bertujuan untuk mensukseskan kebijakan pemerintah berkenaan peniadaan mudik pada lebaran 2021.