Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih. SE itu telah ditandatangani Yaqut pada Kamis, 6 Mei 2021.
“Saya telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut ini dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga
Yaqut mengatakan, umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan Isa Almasih pada Jumat 13 Mei 2021.
Advertisement
Namun karena masih diselimuti suasana pandemi Covid-19, SE tersebut berisi panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang aman dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tertuang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama," jelas Yaqut.
Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” dia menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Panduan Ibadah
Berikut panduan lengkap Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi Covid-19:
Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):
a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;
e. Menjaga jarak antarjemaat;
f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Advertisement