Sukses

Update Jumat 7 Mei 2021: 1.703.632 Positif Covid-19, Sembuh 1.558.423, Meninggal 46.663

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Kamis, 6 Mei 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menyampaikan angka terkini perkembangan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Dilaporkan pada hari ini, Jumat (7/5/2021), ada penambahan 6.327 orang dinyatakan positif Covid-19.

Sehingga, total akumulatifnya sebanyak 1.703.632 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Untuk penambahan kasus sembuh ada 5.891 orang pada hari ini. Dengan begitu hingga kini di Indonesia total akumulatif ada 1.558.423 orang sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sedangkan pada hari ini kasus meninggal dunia bertambah 167 orang. Di Indonesia, total akumulatifnya sampai kini ada 46.663 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Kamis, 6 Mei 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Permintaan Maaf Doni Monardo

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengajak masyarakat Indonesia belajar dari pengalaman terhadap penanganan kasus Corona di Indonesia ini.

Dia mengatakan bahwa kenaikan kasus di Indonesia selalu terjadi setelah momentum libur panjang karena adanya mobilitas manusia.

Untuk itu, kata dia, pemerintah dengan tegas menetapkan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Dia kemudian menyebutkan data kenaikan kasus pada Agustus-September 2020 di Jakarta saat libur peringatan Hari Kemerdekaan dan Maulid Nabi.

"Di Jakarta terutama pada bulan Agustus-September tahun lalu, RSDC Wisma Atlet itu tiba-tiba kedatangan pasien yang jumlahnya ratusan orang sehari, sehingga ambulance harus antre masuk ke kawasan wisma atlet,” kata Doni Monardo dikutip dari siaran pers BNPB, Jumat (7/5/2021).

Dia pun berharap masyarakat memahami tujuan larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Jenderal bintang tiga ini kembali menegaskan kembali bahwa larangan mudik tersebut bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo 'Solus Populi Suprema Lex atau keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi'.

"Mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana tahun ini. Mohon bersabar, karena keputusan ini diambil tidak mudah, berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir,” katanya.

Doni mengatakan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini, menjaga kesehatan dan keselamatan merupakan kewajiban yang harus diutamakan.

Sementara itu, bentuk silaturahmi secara fisik termasuk hal yang disunnahkan. Dia pun mengajak masyarakat untuk melaksanakan apa yang diwajibkan dulu.

"Hukum agama, kita harus memahami bahwa yang sunnah ini harus dinomorduakan. Silaturahmi itu sunah, menjaga kesehatan dan keselamatan itu wajib," jelas Doni.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

9 Waktu Tepat Cuci Tangan Hindari Covid-19