Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi melarang kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini sejalan dengan larangan mudik dengan tujuan meminimalisasi kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
"Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night. Artinya tidak boleh ada kerumunan di manapun," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, akan ada aparat gabungan yang bersiaga di semua titik simpul keramaian di saat malam takbiran. Warga yang kedapatan berkerumun akan dibubarkan dan diimbau melakukan kegiatan di masjid atau musala.Â
Advertisement
"Tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau musala dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Lanjut Hendra, pihaknya juga akan melakukan patroli wilayah untuk memastikan kondisi berlangsung aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk mematuhi setiap aturan pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengelola Mal Perketat Pengawasan
Sementara, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan yang sudah mulai dipenuhi warga yang berbelanja kebutuhan Lebaran, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan pengelola mal.
Pihak pengelola diminta untuk memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung mal.
"Kita terus koordinasi dengan pengelola. Jalur masuknya di situ harus diterapkan protol kesehatan yang maksimal," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.
Advertisement