Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mendalami keterangan dari 10 yang kedapatan bersembunyi di truk pengangkut (towing) sepeda motor. Sebelumnya truk tersebut terjaring petugas di Gerbang Tol Cikupa, Banten, Tangerang, pada Jumat 7 Mei 2021 lantaran diduga membawa pemudik.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ke 10 orang itu adalah buruh yang kebetulan menumpang untuk pulang ke rumah di pandeglang Banten. Sementara truk towingnya adalah milik dari tempat kerjanya.
"Hasil interograsi mereka bukan pemudik, namun buruh dari AHM yang setiap minggu pulang-pergi," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Advertisement
Meski begitu, kata dia, pengemudi truk towing tetap dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
"Sudah ditilang dengan sanksi Pasal 303, yaitu pelanggaran mobil barang untuk menangkut orang. Pengemudi dan penumpang sudah di tes swab antigen dengan hasil negatif semua," ujar dia soal truk yang awalnya diduga mengangkut pemudik itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Para Buruh Bisa Melanjutkan Perjalanan
Sementara itu, 10 orang buruh tersebut diminta untuk turun dari truk towing. Petugas kepolisian lalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan. Tentunya setelah hasil swab test dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Kita fasilitasi perjalanannya kembali, dan mengingatkan agar selalu membawa surat SIKM sesuai ditentukan dalam aturan," ujar Fahri.
Advertisement