Liputan6.com, Jakarta Aksi pemudik yang menerobos pos penyekatan di Bundaran Kepuh, Kabupaten Tangerang menjadi berita terpopuler pertama di top 3 news, Sabtu, 8 Mei 2021.Â
Menurut Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, para pemotor memanfaatkan jumlah personel di lokasi yang kalah banyak dengan antrean kendaraan yang akan melakukan mudik Lebaran pada Sabtu dini hari kemarin.Â
Masih terkait aksi pemudik yang tetap nekat mengabaikan larangan mudik Lebaran. Segala cara dilakukan agar tak diputar balik aparat yang berada di ratusan titik penyekatan di Ibu Kota.
Advertisement
Polisi mengamankan 10 orang pemudik yang bersembunyi di truk pengangkut (towing) sepeda motor di Tol Cikupa Banten, Tangerang, Jumat, 7 Mei 2021.Â
Namun, belakangan diketahui mereka mengaku sebagai buruh yang menumpang truk towing untuk pulang ke rumah di pandeglang Banten. Usai dilakukan pemeriksaan dan menjalani swab test, para buruh diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena hasilya non reaktif.Â
Sementara itu, menjelang tiga hari menyambut Hari Raya Lebaran, Kementerian Agama (Kemenag)Â menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021.
Terkait kegiatan yang diperbolehkan saat Hari Raya Idul Fitri tiba adalah menggelar salat di lapangan dengan protokol kesehatan. JIka di dalam masjid, perlu adanya ventilasi udara yang baik dengan jangka waktu salat yang tidak terlalu lama.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 8 Mei 2021:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Viral Pemotor Terobos Penyekatan di Karawang, Ini Penjelasan Polisi
Viral di media sosial, gerombolan pemudik yang mengendarai sepeda motor menerobos pos penyekatan polisi. Pemudik melenggang bebas tanpa melewati proses pemeriksaan.
Rekaman berdurasi 20 detik itu memperlihatkan keramaian pemotor asik memainkan gas dan perlahan-lahan maju menerobos penyekataan. Kepolisian yang berjaga di lokasi tak mampu menghalangi pemudik.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, video yang viral di media sosial itu direkam di pos sekat Bundaran Kepuh, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekira pukul 00.05 WIB.
Rama menerangkan, kepadatan kendaraan tak sebanding dengan personel yang melakukan penyekatan sehingga pemudik pun berhasil menerobos paksa barikade.
"Mereka melawan arus saat diperintahkan putar balik oleh petugas," ucap dia.
Â
Advertisement
2. 10 Orang yang Bersembunyi di Truk Towning Sepeda Motor Ternyata Bukan Pemudik
Pihak kepolisian mendalami keterangan dari 10 orang yang kedapatan bersembunyi di truk pengangkut (towing) sepeda motor. Sebelumnya truk tersebut terjaring petugas di Gerbang Tol Cikupa, Banten, Tangerang, pada Jumat 7 Mei 2021 lantaran diduga membawa pemudik.Â
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ke 10 orang itu adalah buruh yang kebetulan menumpang untuk pulang ke rumah di pandeglang Banten. Sementara truk towingnya adalah milik dari tempat kerjanya.
"Hasil interograsi mereka bukan pemudik, namun buruh dari AHM yang setiap minggu pulang-pergi," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Meski begitu, kata dia, pengemudi truk towing tetap dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
"Sudah ditilang dengan sanksi Pasal 303, yaitu pelanggaran mobil barang untuk menangkut orang. Pengemudi dan penumpang sudah di tes swab antigen dengan hasil negatif semua," ujar dia soal truk yang awalnya diduga mengangkut pemudik itu.
Â
3. HEADLINE: Kemenag Terbitkan Panduan Idul Fitri, Apa yang Dilarang dan Dibolehkan?
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021.
Dalam surat itu termaktub sejumlah kegiatan yang dibolehkan maupun dilarang. Seperti larangan untuk takbir keliling juga kegiatan halalbihalal, serta diperkenankan salat Idul Fitri di lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.
Pengamat Kebijakan Publik Eko Sakapurnama menilai surat edaran yang dikeluarkan Kemenag soal Idul Fitri lemah dari sisi hukum. Sehingga aturan itu rentan tidak dilaksanakan dengan baik di tengah masyarakat.
"Secara implikasi beda antara peraturan menteri atau yang lebih tinggi. itu ada kosekuensi hukum yang meningkat. Tapi kalau surat edaran ini dari segi hukumnya agak lemah, jadi kalau misalnya dibaca tidak ada kejelasan mengenai dampak hukum bila tidak diterapkan," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (7/5/2021).
Dia menjelaskan, selama ini surat edaran masih menjadi perdebatan di antara praktisi hukum. Karena daya ikat, kedudukan dan mekanisme pengujiannya. "Surat edaran ini masuk ke ranah suatu peraturan perundang-undangan atau bukan," ucap dia.
Meski demikian, secara normatif, dia menilai aturan yang termaktub dalam surat edaran Kemenag ini merupakan langkah negara untuk menghindari ancaman pandemi covid-19 yang lebih parah lagi. Agar aturan ini maksimal diterapkan, kata dia, pemerintah perlu menggandeng ormas-orams Islam.
Â
Advertisement