Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemohon yang melakukan pemalsukan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Dia memandang, pemalsuan dokumen disebut melanggar ketentuan perundangan. Sehingga bisa diberi sanksi.
Baca Juga
Perlu diketahui, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Advertisement
"Dan tentu saja terdapat sanksi yang tegas," kata Benni sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (8/5/2021).
Dia pun mengingatkan, agar pemohon tetap bijak dalam mengajukan SIKM.
"Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM dan ingat tempat terbaik tetap di rumah," jelas Benni.
Â