Sukses

KPK soal 75 Pegawai Tak Lulus TWK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab

Koordinasi kepada BPN dan Kemenpan RB menurut Ghufron lantaran dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengurus soal status ASN.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya bukan melempar tanggung jawab terkait hasil uji tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron menyatakan demikian berkaitan dengan pernyataan yang menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menentukan langkah terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Koordinasi kepada BPN dan Kemenpan RB menurut Ghufron lantaran dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengurus soal status ASN. Sementara KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019," kata Ghufron.

Terkait dengan derasnya kritik yang dilayangkan masyarakat terkait proses alih status kepegawaian di KPK menjadi ASN, Ghufron menyampaikan ucapan terimakasih. Menurut Ghufron, kecintaam publik terhadap KPK membuat kritik berdatangan.

"Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu, kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil asesemen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam SK itu disebutkan jika 75 pegawai yang tak lolos uji TWK akan dinonaktifkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya SK tersebut. Ali menyatakan pihak KPK akan mengecek keabsahan potongan surat yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri itu.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. Saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Serahkan Tugas Kepada Atasan

Ali meminta kepada masyarakat agar tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Ali berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi dari KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Ali.

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat itu mencantum salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tak lolos uji TWK. Sebagian pihak menyebut TWK ini bertujuan menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas lantaran soal-soal yang muncul dalam TWK dianggap janggal dan tak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Sempat beredar juga informasi jika 75 pegawai yang tak lolos TWK akan dipecat. Namun sejauh ini KPK menyatakan belum menentukan nasib ke-75 pegawai tak lolos menjadi ASN tersebut.