Sukses

2 Bupati Nganjuk Terjerat KPK Gara-Gara Tradisi Jual Beli Jabatan

Tradisi jual beli jabatan di pemerintah daerah masih kerap terjadi. Jual beli jabatan demi mendapatkan posisi strategis di pemerintah daerah memang kerap diwanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Tradisi jual beli jabatan di pemerintah daerah masih kerap terjadi. Jual beli jabatan demi mendapatkan posisi strategis di pemerintah daerah memang kerap diwanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Minggu, 9 Mei 2021 kemarin, tim penindakan KPK kembali mengamankan pihak yang diduga terlibat transaksi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Dikabarkan Bupati Nganjuk NRH terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya di Nganjuk, Jawa Timur.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Nganjuk NRH berkaitan dengan suap jual beli jabatan Pemkab. Nganjuk, Jawa Timur.

"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan," ujar Ghufron.

Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan KPK kali ini. Namun Ghufron membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan menyita sejumlah uang.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

Penangkapan terhadap orang nomor satu di Nganjuk, Jawa Timur bukan pertama kali dilakukan KPK. Empat tahun sebelumnya, tepatnya 25 Oktober 2017, tim penindakan juga menangkap Bupati Nganjuk. Saat itu Nganjuk dipimpin oleh Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman saat itu tidak ditangkap di Nganjuk, melainkan di DKI Jakarta. Dia ditangkap tim satgas KPK usai menghadiri pertemuan yang digelar Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi memang tengah mengumpulkan para kepala daerah di Istana Negara.

Dalam pertemuan dengan para kepala daerah, Jokowi mengingatkan agar kepala daerah tak sembarangan menggunakan uang rakyat. Alih-alih mendengar wejangan dari Jokowi, Taufiqurrahman malah menerima suap usai menghadiri pertemuan tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat itu mengatakan bahwa pada Selasa, 24 Oktober 2017, Taufiqurrahman menginap di Hotel Borobudur usai menghadiri acara di Istana Negara. Kemudian, pada malam harinya, istri dari Taufiqurrahman, Ita Triwibawati bersama ajudannya tiba di Hotel Borobudur tempat suaminya menginap.

Selain Ita dan ajudan, rombongan lainnya tiba di Jakarta pada malam yang sama. Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, dan seorang wartawan media online Nganjuk. Namun mereka bermalam di hotel lain.

Pada Rabu 25 Oktober 2017 pagi, Suwandi, Ibu Hajar dan seorang wartawan Nganjuk menuju Hotel Borobudur, lokasi Bupati Nganjuk menginap. Pada hari yang sama, tiga orang rombongan lain juga tiba di Jakarta dan langsung menuju Hotel Borobudur.

Terdiri dari SA (Lurah di Kabupaten Nganjuk), S (mantan Kepala Desa di Nganjuk), dan J (Sekretaris Camat Tanjung Enam).

Sekitar pukul 11.00 WIB, ke-10 orang tersebut bertemu di restoran Hotel Borobudur. Saat itu Ibnu Hajar dan Suwandi akan menyerahkan Rp 298,2 juta yang dimasukan ke dalam dua tas berwarna hitam.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, lima orang yaitu TFR bersama istrinya, kemudian D dan dua ajudannya akan meninggalkan hotel. Sedangkan lima orang lainnya tetap berada di tempat dan dititipkan tas (berisi uang) itu kepada Ibnu Hajar,” kata Basaria saat konferensi pers.

Saat itu tim KPK segera menghentikan rombongan yang akan berangkat. Lalu tim amankan kelimanya beserta sopir rental. Dan pada saat yang sama, tim mengamankan lima orang yang masih berada di dalam hotel, bersama dua tas berisi Rp 298,2 juta.

Total uang yang diamankan Rp 298,2 juta. Berada di tangan Ibnu Hajar senilai Rp 149,12 juta dan dari Suwandi senilai Rp 148,9 juta. Lalu semuanya dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak lama berselang, tim penindakan KPK juga mengamankan Mokhammad Bisri di sebuah hotel di Jalan Jenderal Soedirman. Secara terpisah, tim penindakan mengamankan delapan orang lainnya di Nganjuk, Jawa Timur.

"Yaitu T, H (Hariyanto-Kadis Lingkungan Hidup) SUT, CSW, dan SUR. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Terhadap T dan H di berangkat siang ini ke Jakarta," kata Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam operasi tangkap tangan saat itu, tim Satgas KPK mengamankan total 20 orang. 12 di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk. Dari 20 orang tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto.

Taufiqurrahman sendiri diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun Taufiq melawan KPK dan memangangi proses praperadilan. Namun lepas dari kasus korupsi lain, Taufiq malah terjerat operasi tangkap tangan berkaitan dengan jual beli jabatan.

Pada Juni 2018, Taufiq divonis 7 tahun atas kasus jual beli jabatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perjalanannya, Taufiq juga dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).