Sukses

Pemerintah Tegaskan SIKM Tak Diperlukan di Wilayah Aglomerasi

Menurut dia, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara selama tujuh hari terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan warga wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas non-mudik.

Masyarakat dibebaskan melintasi wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," jelas Airlangga dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (10/5/2021).

Menurut dia, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara selama tujuh hari terakhir. Sementara itu, mobilitas masyarakat Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauaun Riau rendah.

"Kepulauan Riau mobilitas rendah namun karena ada kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia), maka ada kenaikan kasus," ucap dia.

Airlangga mengatakan bahwa mobilitas masyarakat yang tinggi selama bulan Ramadhan terjadi di pusat perbelanjaan. Mulai dadi, sektor ritel, mal, dan toko bahan makanan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

8 Wilayah Aglomerasi

Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan). Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan). Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat). Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).

Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta). Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).