Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Saat periode larangan mudik 2021, Seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api, tak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali dengan syarat tertentu.
Seiring dengan itu, Polri menyiagakan 381 titik atau pos penyekatan mudik. Ratusan pos penyekatan ini tersebar mulai dari Lampung, Pulau Jawa, hingga Bali.
Advertisement
Baca Juga
Kendati dijaga ketat, ada beberapa insiden pemudik yang nekat menerobos penyekatan. Mulai dari aksi nekat gerombolan pemudik bermotor hingga pengemudi mobil menabrak polisi saat menghindari pemeriksaan.
Apa saja insiden pemudik terobos penyekatan? Bagaimana penindakan Polri terhadap pelanggar larangan mudik? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement