Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 30 persen selama libur lebaran 12-16 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Dalam seruan ini juga diatur mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan.
Advertisement
Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata diatasi maksimal hanya 30 persen. Lebih sedikit dari jumlah pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," bunyi Seruan Gubernur tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengunjung Mal Hanya 50 Persen
Sedangkan jumlah jumlah pengunjung pusat perbelanjaan/mal, rumah makan, dan bioskop dibatasi paling banyak 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
Sementara itu, terkait jam operasional pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan/mall, rumah makan, dan bioskop paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Seluruh pengunjung wajib mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ POLRI".
Reporter:Â Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka
Advertisement