Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan waktu operasional tempat makan ataupun restoran mengalami perubahan mulai 12-16 Mei 2021.
Saat awal puasa, Anies menyatakan restoran dapat melayani makan di tempat hingga pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB.
Baca Juga
Perubahan waktu tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah kota penyangga, Pangdam Jaya, hingga Kapolda Metro Jaya.
Advertisement
"Restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan semua tutup pukul 21.00 WIB di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Lanjut dia, waktu operasional tersebut untuk para pengelola restoran, kafe hingga rumah makan. Selanjutnya untuk pengunjungnya pun tetap dibatasi hingga 50 persen.
Anies Baswedan meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebab saat ini masih pandemi Covid-19.
"Jaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilarang Mudik
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM.
Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
Advertisement