Sukses

5 Hal Terkait OTT KPK Bupati Nganjuk

Bareskrim Polri menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) di Nganjuk, Jawa Timur, pada Minggu, 9 Mei 2021 sore.

Pihak yang diamankan dalam operasi senyap kali ini yakni Bupati Nganjuk, Jawa Timur, NRH. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ujar Ghufron, Senin, 10 Mei 2021. 

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan ratusan juta rupiah. "Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

Terkait status NRH, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berikut ini adalah sejumlah hal terkait KPK OTT Bupati Nganjuk dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 7 halaman

1. Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat (NRH) berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Mei 2021.

Ghufron belum bersedia membeberkan kontruksi kasus yang membuat NRH diamankan tim penindakan. Menurut Ghufron, tim penyelidiknya masih bekerja.

"Detilnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita expose," kata dia.

 

3 dari 7 halaman

2. Sita Sejumlah Uang

Selain Ghufron, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain beserta barang bukti berupa uang

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Dikabarkan penangkapan terhadap NRH dipimpin oleh Harun Al Rasyid yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK. Nama Harun sendiri masuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

 

4 dari 7 halaman

3. Ruangan BKD Disegel Usai OTT

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membenarkan terdapat salah satu ruangan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang disegel setelah OTT KPK yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Ruangan di BKD yang disegel. Namun, kami juga masih menunggu informasi resmi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini di Nganjuk, Senin, 10 Mei 2021. 

Dirinya juga tidak mengetahui dengan persis kasus yang saat ini ditangani KPK. Ia hanya mendapatkan informasi OTT itu dari media daring.

Informasinya, ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel itu adalah ruang sub bidang mutasi. Ruangan tersebut diberi garis polisi dilarang melintas. Namun, terkait dengan kasus OTT yang juga memeriksa Bupati Nganjuk NRH, hingga kini belum ada konfirmasi pasti.

 

5 dari 7 halaman

4. Ditetapkan Tersangka

Usai dilakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain Novi, Bareskrim juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

"Selanjutnya Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan," ujar Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan usai mereka ditangkap dalam OTT Bareskrim bersama KPK.

6 dari 7 halaman

4. Modus Operandi

Djoko pun membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," Djoko menambahkan.

7 dari 7 halaman

5. Ancaman Hukuman

Djoko menyebut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta ajudan Bupati pada hari Minggu, 9 Mei sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan pada hari Minggu sekira pukul 19.00, oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK," kata dia.

Ada pun ancaman hukuman pidana bagi para tersangka adalah:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

2. Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

3. Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Dinda Permata