Sukses

Kata Pakar soal Kepala Daerah Berprestasi Terjaring KPK

Sejumlah kepala daerah yang punya prestasi ada yang tersandung kasus korupsi dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kepala daerah yang punya prestasi ada yang tersandung kasus korupsi dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebut saja seperti Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang pernah mendapatkan beragam prestasi.

Yang paling terbaru, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Novi dikenal sebagai sosok bupati muda yang religius, dan juga sukses di dunia bisnis.

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Ni Made Martini Puteri menilai tingkah laku gratifikasi dapat terjadi bila individu atau pelaku korupsi merasa memiliki tabungan moral kebaikan dari profesi yang dimilikinya.

Sebab dengan adanya kondisi surplus moral mendorong pelaku untuk melakukan pelanggaran tanpa memiliki rasa bersalah dalam dirinya.

"Berdasarkan riset saya bahwa seseorang itu memiliki tabungan moral itu membuat orang (yang) dikenal sebagai orang baik itu membuat pelaku mempunyai hak merasa punya kesempatan untuk boleh melakukan pelanggaran," kata Martini saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/5/2021).

Menurut dia, dengan memiliki rekam jejak yang baik diharapkan saat melakukan pelanggaran tidak akan menerima penghakiman publik yang besar. Sebab dia menganggap kebaikannya lebih menonjol ketimbang pelanggaran yang dia lakukan.

"Pelanggaran yang dia lakukan itu lebih kecil dari kebaikan yang dia lakukan. Kalau kebaikan banyak sekali kali boleh dong ya melanggar aturan, misalnya kita lagi puasa setelah buka makan sebanyak-banyaknya," ungkap Martini.

Selain itu, Martini menyatakan citra positif yang telah dibangun oleh pelaku korupsi tersebut juga dapat digunakan untuk pembelaannya dalam persidangan. Yakni dapat memberikan keringanan hukum.

"Di Indonesia satu pertimbangan hakim juga salah satunya adalah mempertimbangkan track record, rekam jejak pelaku sebelumnya, bila dia tidak pernah melanggar hukum maka kemudian itu dijadikan pertimbangan yang meringankan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bupati Nganjuk

Bareskrim Polri menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain Novi, Bareskrim juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

"Selanjutnya Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan," ujar Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Penetapan tersangka dilakukan usai mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko pun membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," Djoko menambahkan.