Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 debt collector atau penagih utang yang mengadang Serda Nurhadi di Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Sabtu, 8 Mei lalu telah ditangkap. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam 11 tahun penjara.
Aksi para debt Collector sempat viral di media sosial. Terlihat sempat terjadi perdebatan ketika sejumlah tersangka mengerubungi mobil Honda Mobilio B 2638 BZK yang ditumpangi Serda Nurhadi.
Belakangan diketahui mobil yang dikendarai prajurit TNI tersebut tengah membawa orang sakit dan ada seorang anak. Serda Nurhadi berinisiatif membantu si pemilik mobil untuk diantar ke rumah sakit.
Advertisement
Namun, saat di depan gerbang Tol Koja Barat, belasan debt Collector melakukan pengepungan.
"Namun karena dikerubuti oleh beberapa orang debt collector. Sampai kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra dalam keterangannya, Minggu, 9 Mei 2021.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menanggapi adanya aksi premanisme yang dilakukan para debt Collector terhadap salah satu prajuritnya. Dia dengan tegas menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
Pangdam Jaya bahkan meminta perusahaan untuk tidak lagi menggunakan jasa para penagih utang bagi mereka yang telah membayar cicilan kendaraan.
Berikut deretan fakta di balik pengepungan yang dilakukan 11 debt collector terhadap Serda Nurhadi di Tol Koja Barat dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Bukan Serda Nurhadi yang Punya Utang
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra membenarkan kejadian tersebut. Dalam video viral tersebut adalah anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi.
Menurut dia, kejadian itu terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula dari Serda Nurhadi di kantor Kelurahan Semper Timur lantaran adanya laporan dari PPSU ataupun Satpol PP terkait ada mobil yang dikepung oleh sekelompok orang.
Setelah dilihat, ada seorang sedang sakit dan anak kecil dalam mobil yang dikepung oleh penagih utang. Serda Nuhardi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih mobil untuk mengantar ke rumah sakit.
Menurut dia, sebagai Babinsa, Serda Nurhadi hanya ingin membantu orang lantaran ada warganya yang sedang sakit. Menurutnya, Serda Nurhadi tak mengetahui bila kondisi mobil tersebut bermasalah.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut menunggak cicilan selama 8 bulan.
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," jelas Herwin.
Advertisement
2. Serda Nurhadi Akan Diperiksa Pomdam Jaya
Lebih lanjut Kolonel Arh Herwin BS menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum terkait video viral prajurit TNI dikepung debt collector di Gerbang Tol kawasan Jakarta Utara.
Pengawalan dilakukan TNI terhadap dua pihak, yakni Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut dan para debt collector dan para pelaku tindak pidana pemaksaan.
Dia mengatakan, untuk terduga para pelaku tindak pidana pemaksaan, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum. Diketahui Polisi tengah memburu terduga pelaku.
Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," kata Herwin.
3. 11 Pelaku Ditangkap
Tak lama bagi Polres Metro Jakarta Utara untuk mengamankan para pelaku pengadangan. Ke-11 penagih utang tersebut ditangkap pada Minggu, 9 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka adalah Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 Unit Handphone IPhone 6S untuk merekam, Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana, dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 unit KR2, dan visum sementara korban dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Advertisement
4. Sudah Jadi Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, ke-11 debt collector pelaku penghadangan terhadap Serda Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah jadi tersangka," kata Nasriadi saat ditemui wartawan di di Makodam Jaya, Senin, 10 Mei 2021.
Walau para debt collector telah meminta maaf baik kepada TNI AD maupun Serda Nurhadi, Nasriadi memastikan proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.
"Walaupun perkara ini saudara Hendrik sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," ujarnya.
5. Jerat Pasal
Atas perbuatannya, ke-11 pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan atau 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.
"Jadi 335 dan atau Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.
Lebih lanjut, dia mengatakan terkait pemeriksaan lainnya seperti tes pengecekan narkoba kepada ke-11 debt collector akan disampaikan pada saat konferensi pers yang direncakan Selasa (11/5) besok
"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh Bapak Kapolres atau Bapak Kapolda, nanti kita tunggu," imbuhnya.
Daffa Haiqal
Advertisement