Sukses

Kemendikbud Ristek Pelajari Isi Putusan MA yang Batalkan SKB Soal Seragam Sekolah

MA mengabulkan gugatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal SKB 3 Menteri tentang larangan aturan kewajiban seragam kekhususan agama tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengaku tengah mempelajari isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan aturan kewajiban seragam kekhususan agama tertentu di jenjang sekolah dasar dan menengah. 

"Kemendikbud Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri pada Jumat (7/5/2021).

Jumeri menekankan, kendati MA telah memutuskan demikian, namun bagi pihaknya upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman segenap warga pendidikan dalam mengekspresikan keyakinannya di sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal SKB 3 Menteri tentang larangan aturan kewajiban seragam kekhususan agama tertentu.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat," bunyi petikan putusan MA itu dikutip Jumat (7/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan Perundang-Undangan

MA pun memerintahkan Menteri Agama yakni termohon I, Mendikbud termohon II, dan Mendagri termohon III mencabut SKB tersebut. MA menilai SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut MA, SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Â