Liputan6.com, Jakarta - Muhammadiyah menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah,” ucap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad,dalam keterangan tulis dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Baca Juga
Guru besar Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung ini berharap, pemerintah tidak melakukan upaya hukum lanjutan dalam merespons putusan MA itu.
Advertisement
“Agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengaku tengah mempelajari isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan aturan kewajiban seragam kekhususan agama tertentu di jenjang sekolah dasar dan menengah.
"Kemendikbud Ristek menghargai keputusan ini, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri untuk menyikapi setelah kami menerima naskah putusan MA tersebut," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (11/5/2021).
MA mengabulkan gugatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat soal SKB 3 Menteri tentang larangan aturan kewajiban seragam kekhususan agama tertentu.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat," bunyi petikan putusan MA itu dikutip Jumat (7/5/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
MA Perintahkan Cabut SKB
MA pun memerintahkan Menteri Agama yakni termohon I, Mendikbud termohon II, dan Mendagri termohon III mencabut SKB tersebut. MA menilai SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut MA, SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Advertisement