Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Penetapan itu berdasarkan sidang isbat yang digelar pada Selasa 11 Mei 2021.
"Berdasarkan hisab, posisi hilal minus, maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan (disempurnakan 30 hari) sesuai hasil sidang isbat tadi. Diharapkan perayaan Idul Fitri secara bersama-sama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga
Sementara itu, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi menambahkan, bahwa Idul Fitri ditetapkan pada lusa.
Advertisement
"Ditetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata KH Abdullah Jaidi.
Seperti halnya tahun lalu, Lebaran saat ini masih harus dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati trennya tak seganas di awal pagebluk, namun kedisiplinan dalam menjaga protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Hal ini demi menghindari adanya gelombang kedua covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama pun menerbitkan panduan untuk merayakan Idul Fitri. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Banyak hal yang disebutkan dalam aturan ini. Mulai dari larangan takbir keliling, melakukan halalbihalal atau open house, hingga salat Id berjamaah di zona merah. Untuk Zona hijau dan zona kuning, diperkenankan menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Yaqut.
Aturan larangan halalbihalal juga dikelurkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Dalam SE revisi ini bernomor 800/2794/SJ, ia meminta kepada seluruh para kepala daerah agar menginstruksikan ASN tak melakukan halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tekan Tito.
Selain melarang halalbihalal, pemerintah juga meniadakan mudik lebaran 2021. Tak main-main, personel gabungan diturunkan di sejumlah titik penyekatan untuk menghalau warga yang akan mudik.
Terhitung sejak 6 Mei 2021 hingga Senin 10 Mei 2021, sudah ada 104.370 kendaraan yang diputar balik lantaran diduga bermaksud melakukan aktivitas mudik.
"Dari aktivitas kegiatan pencegahan mudik sampai hari ini telah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 104.370," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Rusdi menegaskan, tentunya ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ada sebanyak 166.734 personel gabungan yang dikerahkan di seluruh Indonesia.
"Di dalamnya anggota Polri yang terlibat sebanyak 94.170 personel, kemudian TNI 13.332 personel, sisanya instansi terkait. Pemda, Dishub, maupun potensi yang ada di masyarakat lainnya," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Silaturahmi Virtual
Kebijakan peniadaan atau pelarangan mudik pada lebaran 2021 membuat pemerintah menyiapkan solusi agar umat islam di Indonesia tetap bisa menjalankan tradisi silaturahmi setelah menjalankan ibadah puasa, di hari Raya Idul Fitri nanti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan bandwidth yang cukup, agar perayaan Lebaran di ruang digital berjalan dengan lancar.
“Kami menyiapkan bandwidth yang cukup agar masyarakat bisa berkomunikasi secara virtual. Walaupun tidak bisa bertemu secara fisik, tapi bisa memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan kegembiraan Lebaran,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dikutip Jumat (7/5/2021).
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menambahkan, silaturahmi virtual menjadi sebuah tradisi baru sekaligus solusi bagi masyarakat di tengah kebijakan peniadaan mudik.
Berbagai platform digital, kata Gunawan bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertatap muka secara virtual dengan keluarga di kampung halaman.
“Apalagi kan kita selama ini sudah terbiasa menggunakan platform yang menyediakan layanan tatap muka secara virtual selama pandemi ini. Nah silaturahmi virtual ini menjadi solusi bagi kita semua yang belum bisa mudik tahun ini, untuk menjalankan tradisi bermaaf-maafan dan melepas rindu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” ujar Gunawan.
Silaturahmi virtual, lanjut Gunawan menjadi solusi karena merupakan salah satu bagian dari menjaga protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
“Kita tentu ingin menyambut Idul Fitri dengan saling bersilaturahmi dengan orang terdekat, namun tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Silaturahmi virtual menjadi salah satu bagian dari kebiasaan baru di tengah pandemi, menjadi sebuah alternatif tanpa harus mengurangi kegembiraan menyambut hari lebaran,” kata Gunawan.
Advertisement