Sukses

Beredar Surat Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Beredar surat keputusan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat keputusan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan. SK Pimpinan KPK tercatat dengan Nomor 652 Tahun 2021.

Pada SK yang tersebar itu terdapat empat poin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," kutip Liputan6.com dalam SK itu.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan pimpinan KPK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Belum Respons

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum memberikan respons atas SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK ini saat dikonfirmasi Liputan6.com hingga pukul 18.26 WIB.