Sukses

Dewan Pengawas KPK Tak Tahu Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan dinonaktifkan berdasarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya belum mengetahui soal penonaktifan Novel Baswedan cs.

Novel dan 74 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya enggak tahu (SK penonaktifan pegawai). Anda bisa tanya pimpinan," ujar Haris saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan geram dinonaktifkan menjadi pegawai lembaga antirasuah. Menurut Novel, tindakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri sewenang-wenang.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan Novel diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

"Itu SK tentang hasil assessment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel.

Novel menyebut, apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah kini sudah menjadi masalah yang serius. Apa yang dilakukan pimpinan KPK menurut Novel sudah merugikan semua pihak, bukan hanya 75 pegawai yang dinonaktifkan.

"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik, penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Beredar SK Penonaktifan

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Pada SK yang beredar itu terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

3 dari 3 halaman

KPK Belum Respons

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum memberikan respons atas SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK ini saat dikonfirmasi Liputan6.com.