Sukses

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara

Dengan adanya tuntutan tersebut, John Kei dapat mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin 17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Jhon Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan perusakan rumah milik Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Sidang ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa John Refra alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, terdakwa John Kei dituntut dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut karena dilakukan secara terstruktur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami cidera. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan.

Dengan adanya tuntutan tersebut, John Kei dapat mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin 17 Mei 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan John Kei

Sebelumnya, JPU R Wisnu Bagus Wicaksono bersama ke lima jaksa lainnya telah mendakwa John Refra alias John Kei, termasuk Daniel Hendrik F Far Far alias Deni Kei dan Frengklin Selfianus Resmol alias Mutilasi dengan pasal berlapis.

Sebelum membacakan dakwaan pasal, jaksa menjelaskan kejadian penyerang tersebut bermula ketika Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Ketika bertemu, Nus Kei mengatakan jika dirinya meminta pinjaman sebesar Rp1 miliar dan akan dikembalikan dalam enam bulan dengan total Rp2 miliar.

Namun setelah dipinjamkan dan sepakat mengganti dua kali lipatnya, uang yang dijanjikan Nus Kei, namun utang tersebut tak kunjung diserahkan kepada John Kei.

"Selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Bahwa Kalian Kerja Di sini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya', kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap Bu (Kaka) saya bisa,'" ujar jaksa.

Akibat hinaan tersebut, dalam dakwaan jaksa mengatakan John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggelar pertemuan di rumahnya pada 20 Juli 2020.

"Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," sebutnya.

Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, John Kei kembali ke dalam rumah dan memanggil Daniel Far Far menyerahkan uang Rp10 juta dengan pecahan Rp50 ribuan. sebagai uang operasional.

"Sesaat sebelum pertemuan selesai, Daniel Far Far mengatakan kepada anggota Amkei "Besok (Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020) Berkumoul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Jaksa.

Kemudian setelah berkumpul di Arcici Spor Center, menggunakan lima mobil yang terbagi empat mobil menuju rumah Nus Kei sementara satu mobil lagi menuju Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya merupakan tempat kumpul kawan-kawan Nus Kei.

Akibat penyerangan tersebut mengakibatkan satu anak buah Nus Kei, tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Akibat perbuataanya, John Kei bersama Daniel Hendrik Far Far dan Franklon Selfianus Resmol didakwa dengan pasal berlapis yakni, Ke satu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Ke-2 KUHP, Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com