Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Giliran Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), LMP diperiksa pada Selasa (11/5/2021).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, hari ini Jampidsus memeriksa 1 orang sebagai saksi yang terkait Kasus Asabri. Dia merupakan pejabat BEI.
“Saksi yang diperiksa yaitu LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Leonard.
Advertisement
Eben melanjutkan, saksi diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham Asabri yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.
“Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” jelas dia.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya