Sukses

Komisi III DPR Minta 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Tidak Diberhentikan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan. Keputusan penonaktifan itu tertuang Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin pada 7 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta KPK tidak memberhentikan para pegawai tersebut, karena terbukti para pegawai itu berintegritas dan berprestasi.

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan menonjol tidak diberhentikan," ujar Pangeran kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Pangeran menyarankan agar para pegawai yang tidak lolos dapat menjadi menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, KPK tidak kehilangan pegawai berkompeten dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan.

"Dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK, sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

TWK Bukan untuk Memecat

Meski demikian ia mengakui bahwa TWK merupakan konsekuensi alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun ia menyebut tes itu seharusnya hanya untuk mengetes integritas kebangsaan pegawai, bukan untuk hal lain.

"Konsekuensinya para pegawai akan melalui tes kompetensi. Salah satunya test wawasan kebangsaan yang meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 45 dan NKRI dan netralitas serta anti radikalisme," tandasnya.