Sukses

Polisi: Debt Collector Wajib Penuhi Syarat Ini Bila Hendak Ambil Paksa Kendaraan

Debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standardisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untui menerbitkan SPPI.

Liputan6.com, Jakarta Perhatian buat masyarakat yang punya tunggakan kredit kendaraan. Polisi menyatakan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standardisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untui menerbitkan SPPI.

"Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana, SPPI mana, kalau tidak ada salah satu itu jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Yusri menyebut, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Yusri menerangkan,  fiducia,  finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT.

Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas seperti orang-orang itu minimal memiliki sertifikasi SPPI. 

"Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Wajib Penuhi Syarat

Maka itu, Yusri mengingatkan masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan sertifikasi SPPI jangan diberikan.

"Itu perbuatan yang salah. Ini harus diketahui dan menjadi pembelajaan masyarakat," ujar dia.

Yusri menyampaikan, debt collector yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dijerat pidana.

"Kami akan lakukan penindakan hukum sesuai unsur yang dipersangkakan ke dia ada Pasal 335, dan 363 KUHP," tandas dia.