Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia. Pengurangan masa hukuman ini merupakan hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyebut dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Reynhard Silitonga mengingatkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Advertisement
"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," pesannya dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Di tengah kondisi over kapasitas dan pandemi Coronavirus disease (COVID-19), Reynhard mengaku pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaannya serta berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.
Untuk itu, ia mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa tahun ini jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hemat Anggaran Puluhan Miliar
Reynhard mengklaim, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Advertisement