Sukses

Idul Fitri di Tangerang, Wali Kota Imbau Shalat Id di Rumah dan Ziarah Kubur Ditiadakan

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri mendatang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, menjelaskan surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai 12 hingga 16 Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

"Tentu tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti," jelas Wali Kota saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (11/5/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut juga tertuang aturan dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H. Dimana masyarakat diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing - masing. Sedangkan jika harus dilakukan di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Kegiatan malam takbiran dilakukan secara virtual dari rumah masing - masing," katanya.

Lalu, Wali Kota juga meniadakan ziarah kubur dari 12 sampai 16 Mei mendatang.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 - 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan prokes ketat," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Saling Mengunjungi

Selain itu, sambung Arief, terdapat sedikit perbedaan dari edaran sebelumnya, dimana dalam surat edaran mengatur kegiatan yang dibatasi selama Idul Fitri seperti pelaksanaan salat dan silaturahmi selama masa libur Idul Fitri 1442 H.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota," katanya.