Liputan6.com, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19 di Jakarta tidak boleh menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah baik di masjid atau lapangan atau tempat lainnya.
"Untuk yang di zona merah Salat Idnya tetaplah untuk di rumah saja," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (13/5/2021).
Hal tersebut sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.
Advertisement
"Seruan itu coba dibaca. Jadi zona merah dari awal enggak boleh, Salat Jumatan dan sebagainya enggak boleh," kata Makmun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerjasama Semua Pihak
Jikapun nantinya ada jamaah yang tetap memaksa, Makmun menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari para petugas yang mengawasi jalannya peribadatan.
Menurut dia, perlu kerja sama semua pihak agar pelaksanaan Shalat Id berjalan lancar dan aman dari penyebaran COVID-19.
Advertisement