Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid-masjid yang berada di wilayah zona hijau Covid-19, dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Iya boleh melaksanakan salat Idul Fitri di zona hijau, tapi pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Rahmat Effendi, Rabu (12/5/2021).
Pria yang kerap disapa Pepen ini menjelaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri akan diawasi oleh petugas gabungan yang diterjunkan ke masjid-masjid. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berjalan dengan baik.
Advertisement
"Satu masjid itu sekitar tiga petugas nanti yang berjaga," ujar dia.
Rahmat menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang melanggar prokes akan diberi tindakan tegas oleh petugas.
"Kita bisa bubarkan jika tidak menjaga protokol kesehatan. Ini demi keamanan bersama," tandas dia.
Takbir Keliling Dilarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga mengikuti aturan pemerintah terkait pelarangan takbiran keliling. Kebijakan ini untuk meminimalisir kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
"Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night, artinya tidak boleh ada kerumunan di manapun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Sejumlah aparat gabungan akan bersiaga di semua titik simpul keramaian di saat malam takbiran. Warga yang kedapatan berkerumun akan dibubarkan dan diimbau melakukan kegiatan di masjid atau musala.
"Tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Advertisement