Sukses

ICW Desak Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak adanya pemberhentian puluhan pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak adanya pemberhentian puluhan pegawai KPK. Hal ini menyusul Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"ICW juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera bersikap dengan menolak adanya pemberhentian puluhan pegawai KPK," kata peneliti ICW Egi Primayogha lewat keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, persoalan ini muncul atas buah dari kebijakan Presiden Jokowi tatkala memilih pimpinan KPK yang kontroversial. Seperti Firli Bahuri dan regulasi yang mengakomodir alih status kepegawaian KPK melalui UU 19/2019.

"Jadi, segala persoalan yang timbul akibat dari kekeliruan kebijakan politik hukum pemberantasan korupsi itu mesti diletakkan sebagai tanggungjawab dari Presiden," ucapnya.

Selain itu, Egi menyebut, dengan buruknya kepemimpinan Firli Bahuri, KPK berada di ambang kehancuran dan kemerosotan. Serta reputasi dan kehilangan kepercayaan publik yang kian serius.

"Agar KPK tetap dapat dijaga dari kehancuran dan pembusukan, maka Dewan Pengawas harus mengambil tindakan tegas dan serius," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Dewas Periksa Pimpinan KPK

Dia mengatakan, berbagai akumulasi persoalan dan kegaduhan di KPK tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang lain. Oleh karena itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Pimpinan KPK.

"Termasuk Firli Bahuri atas berbagai dugaan pelanggaran etik," pungkasnya.Â