Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menonaktifkan sementara 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu menjadi polemik dan menuai pro dan kotra.
Menanggapi polemik dan isu tersebut, Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji menyebutnya sebagai hal sesuatu yang wajar saja. Namun Indriyanto meminta setiap pendapat dikemukakan berbasis objektivitas atau menghindari subjektivitas yang emosional.
Baca Juga
Menurutnya, Keputusan KPK harus dilihat dari facet (antara) Hukum Pidana (terkait fungsi lembaga penegak hukum) dengan Hukum Administrasi Negara (terkait tupoksi wewenang), dan harus dipastikan bersifat kolektif kolegial. Bukan keputusan individual dari Ketua KPK.
Advertisement
"Bahkan anggota Dewas KPK termasuk saya turut serta hadir dan paham isi Rapat tersebut, walaupun selanjutnya substansi Keputusan menjadi domain Pimpinan kolektif kolegial KPK” terang Indriyanto Seno Adji, ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/5/2021).
Keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu, sambung Indriyanto, haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang memegang jabatan struktural atau yg disamakan saja.
"Tidak ada istilah penonaktifan. Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang juga sama ditempuh oleh komisi atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK . Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada Atasan Langsung”, papar Guru Besar Hukum Pidana UI ini.
Indriyanto juga menilai keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan Terikat yang dimiliki Pimpinan KPK.
"Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa Keputusan dilakukan secara lisan (mondelinge beschikking) sebagai penguasan Keputusan Tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan lisan,” tambah dia.
Keputusan Aparatur Negara, lanjutnya, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan per-UU-an yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.
"Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walaupun harus selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun di kelembagaan KPK, akan selalu bisa menjadi polemik yang dipermasalahkan," ujar Indriyanto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Taat dan Patuhi Keputusan Hukum
Indriyanto mencontohkan ruang publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution harus menjadi basis bagi semua orang yang menghargai prinsip Negara Hukum.
Menurutnya, dari sisi hukum, KPK hanya sebagai executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai pihak pembuat keputusan.
Oleh karenanya, keberatan tidaknya terhadap keputusan Pimpinan KPK tersebut sepatutnya diserahkan kepada lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan itu sudah dianggap konkrit dan final.
"Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan Keputusan tersebut. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas Keputusan Pimpinan KPK, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut,” pungkas Indriyanto.
Advertisement