Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya memberikan remisi pada ribuan napi yang telah memenuhi syarat pada hari raya Lebaran.
Total di hari Lebaran ada 18.138 orang napi di Jakarta, terbagi dua klasifikasi yakni 5.411 orang tahanan dan 12.727 orang napi.
Baca Juga
"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah 1.057 orang," kata Ibnu seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/5/2021).
Advertisement
Napi dari Lapas Kelas II A Salemba yang mendapat remisi sebanyak 1.014 orang dan 936 orang dari Rutan Kelas I Cipinang, serta 446 orang dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sebanyak 143 orang dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Terakhir, 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetap Rayakan Lebaran
Ibnu mengatakan, napi tetap melaksanakan perayaan Lebaran. Mulai dari salat Idul Fitri sampai mencicipi santapan khas.
"Kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan. Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini juga tersedia makanan tradisional khas lebaran berupa ketupat sayur dan opor ayam yang diberikan kepada para warga binaan," kata dia.
Advertisement