Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tanggung jawab para pimpinannya.
Persoalan ternayar adalah dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Baca Juga
"Sebab berbagai akumulasi persoalan dan kegaduhan di KPK tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang lain," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2021).
Advertisement
Menurut dia, kali ini Dewan Pengawas KPK harus segera bertindak.
"Agar KPK tetap dapat dijaga dari kehancuran dan pembusukan, maka Dewan Pengawas harus mengambil tindakan tegas dan serius," kata Kurnia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kritik Alissa Wahid
Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian mengkritisi adanya sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernada diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM.
"Komitmen berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh diukur melalui serangkaian pertayaan yang diskriminatif, rasis, dan melanggar Hak Asasi Manusia," kata Alissa.
Alissa meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total terkait TWK yang digelar internal lembaga antiirasuah tersebut. Selain itu tidak menggunakan hasil penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 75 anggota KPK dianggap tidak lulus TWK, termasuk salah satunya Novel Baswedan. Semua yang tidak lolos tes terancam nonaktif.
Advertisement