Liputan6.com, Jakarta Libur Lebaran dan kebijakan larangan mudik dari pemerintah berdampak terhadap minat masyarakat untuk berwisata. Salah satunya wisata air kolam renang Putri Duyung di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Namun, akibat kapasitas pengunjung yang tidak memenuhi syarat, kolam renang Putri Duyung ditutup sementara.
Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing membenarkan penutupan kolam renang Putri Duyung untuk mencegah penularan Covid-19. Hal itu dikarenakan jumlah masyarakat yang mendatangi wisata air tersebut melebihi kapasitas.
Sebelumnya, kolam renang tersebut mengikuti regulasi yang diberikan Pemerintah Kota Depok saat beroperasi. Namun, minat masyarakat yang tinggi, akhirnya kolam renang Putri Duyung ditutup sementara guna mencegah terjadinya kerumunan.
Advertisement
"Iya, tutup sementara karena pengunjung meningkat, kan aturannya 30 persen yang diperbolehkan dari jumlah total kapasitas," ujar Rio, Minggu (16/5/2021).
Dia menjelaskan, pengawasan ketat dilakukan Polsek Sawangan untuk mencegah peningkatan jumlah pengunjung yang datang. Pada hari sebelumnya, Polsek Sawangan memantau peningkatan jumlah pengunjung yang cukup drastis, sehingga pihaknya memberiman imbauan kepada pengunjung mematuhi protokol kesehatan.
"Kami sudah ingatkan baik ke pengelola maupun pengunjung untuk menjaga dan disiplin protokol kesehatan, namun antusias pengunjung cukup tinggi," terang Rio.
Rio mengungkapkan, sejumlah anggota sudah diturunkan untuk memantau dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan. Bahkan pengawasan dilakukan di area kolam renang, salah satunya akses pintu masuk yang mengatur pengunjung keluar masuk ke dalam kolam renang.
"Dari pengawasan itu akhirnya ditutup sementara karena warga banyak yang mengunjungi kolam renang Putri Duyung," ucap Rio.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengelola Melanggar Peraturan
Sementara itu, pengawasan yang sama juga dilakukan Satpol PP Kota Depok di Kolam Renang Putri Duyung. Bahkan Satpol PP Kota Depok menerima laporan bahwa terjadi peningkatan jumlah pengunjung yang datang sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan COVID-19.
"Sebelumnya kami sudah melakukan peneguran terhadap pengelola di sana," kata Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Lienda menuturkan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok menemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola dengan menerima pengunjung melebihi 30 persen dari total kapasitas pengunjung kolam renang Putri Duyung.
Menindaklanjuti temuan tersebut telah dilakukan peneguran. Namun setelah itu, ditemui kembali dari pantauan anggota di lapangan, jumlah pengunjung mengalami peningkatan kembali.
"Protokol kesehatan kan harus dijaga dengan menerapkan 5M dan tidak ada kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19," pungkas Lienda.
Advertisement