Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, para pendatang yang kembali ke Ibu Kota harus melampirkan keterangan hasil tes negatif Covid-19.
"Sudah diatur ketentuan seperti biasa. Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif surat keterangan bebas Covid-19," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Aturan tentang orang yang memasuki DKI Jakarta dengan melengkapi Surat Izin Keluar-masuk (SIKM) hanya berlaku pada saat larangan mudik 6-17 Mei 2021. Artinya, mulai Selasa (18/5/2021) besok SIKM tak lagi diperlukan untuk masuk Jakarta dan digantikan dengan surat keterangan bebas Covid-19.
Advertisement
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengimbau agar masyarakat yang pulang dari kampung usai mudik dapat melaporkan diri ke RT ataupun RW setempat.
Kata dia, laporan tersebut untuk data pemeriksaan atau screening guna mencegah adanya kasus Covid-19.
"Nanti RT akan menscreening dan mengecek data-datanya dan memasukkan ke aplikasi. Kalau memang ada tindakan lanjut hasil swabnya reaktif atau ada gejala sakit, itu nanti kita tindaklanjuti," kata Budi saat dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Swab Antigen atau PCR
Nantinya lanjut dia, hasil pemeriksaaan akan dilaporkan melaui website datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Selain itu, hasil pemeriksaan tes Covid digunakan untuk memberikan rasa kenyamanan bagi warga yang tidak melakukan mudik.
"Kita akan meminta mereka melakukan swab antigen atau PCR, bisa secara mandiri, untuk lebih menenangkan masyarakat sekitarnya atau bisa kita bantu juga nanti dengan mereka ke Puskesmas terdekat," ucapnya.
Advertisement